Polisi Grebek Tempat Penampungan TKW Ilegal di Apartemen Bogor Valey
Ada 8 Orang Wanita Korban Tindak Pidana Pedagangan Orang ( TPPO )
BRO. KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota, berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab, setelah polisi menggrebek tempat penampungan TKW Ilegal di sebuah di Apartemen Bogor Valey, pada Selasa (24/12). Dua pelaku yang diduga jaringan Perdagangan orang internasional ditangkap.
Para TKW Ilegal itu, oleh kedua tersangka MZL dan MK , akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Pengungkapan ini, menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso merupakan keberhasilan bersama antara Polri Khususnya Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan tindak lanjut program Asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dijelaskan , saat digerbek di kamar 10 lantai 6, di Apartemen Bogor Valey, didapati 8 orang perempuan yang diduga korban Tindak Pindana Perdagangan orang (TPPO) yang akan dipekerjakan sebagai TKW di Qatar.
“Di sana , kami juga berhasil mengamankan tersangka MZL, yang bertugas untuk menjaga calon pekerja selama ditampung ditempat itu,”jelas Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, bersama Direktur Pengawasan, Pencegahan dan penindakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Brigjen Pol Drs Eko Iswantono,MM , dalam konprensi pers, di Mapolresta Bogor, Jumat 27 Desember 2024.
Dari keterangan tersangka MZL , ia mengaku ditugaskan oleh MK, 31 tahun, yang diketahui merupakan penyalur calon pekerja yang berada di Indonesia dan tersangka MK ditangkap di rumahnya di Semplak Bogor.
“Dua tersangka sudah kami amankan, dan satu tersangka lagi berinisial DW, beperan menjadi penyalur di Timur Tengahnya sudah ditetapkan DPO karena diduga tersangka saat ini berada di luar negeri, “ kata Bismo
Adapun modusnya para tersangka menawarkan para korban bekerja di Qatar dan di Uni Emirat Arab dengan gaji sekitar Rp. 4.800.000 sampai Rp. 5.000.000 perbulan.
Cara melamar menjadi pekerja para korban, ungkap Kapolresta, hanya foto diri dan perkenalan diri melalui rekaman video kemudian oleh MK rekaman tersebut di kirim ke D dan V dan oleh D dan V dicarikan calon majikan serta apabila calon majikan setuju D dan V menghubungi MK untuk mengurus keberangkatan.
Kegiatan tersebut sudah di lakukan oleh tersangka sejak bulan Juli 2024 dan sudah memberangkatkan TKW secara ilegal sebanyak 15-20 orang.
Sementara korban 8 orang sebagai korban yang berada di tempat penampungan apartmen BV , adalah berinisial N, WW, T, JU, AM, S, M dan J seluruhnya warga diluar Kota Bogor.
” Jadi , tempat kegiatan di apartemen itu tidak memiliki ijin untuk menampung dan memberangkatkan calon TKW ke luar negeri serta mereka merupakan sindikat yang memiliki tim di luar negeri, Bandara Soekarno Hatta maupun sponsor di daerah-daerah yang mencari calon TKW , “ucap Kombes Bismo
Direktur Pengawasan, Pencegahan dan penindakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Brigjen Pol Drs Eko Iswantono,MM , menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan janji sekelompok orang yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur.
Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang mempunyai niat bekerja di luar negeri agar melalui agen yang legal atau resmi”, Ucap Brigjen Eko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penggerbekan penampungan pekerja migran untuk negara timur tengah ini berdasarkan laporan dari pihak Kementerian Perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kedelapan calon TKW ini diduga menjadi korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Quait. Diperkirakan perbulan ada tiga orang calon TKW yang lolos dan sudah diberangkatkan oleh pelaku, “ kata Aji
Para tersangka akan dijerat Pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah dan atau pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 milyar rupiah.
Editor : Adjet